Hukum Asuransi Dalam Islam
بسم الله الرحمن الرحيم Definisi Asuransi, yaitu : kontrak antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung untuk memberikan panggantian kepada tertanggung atas resiko kerugian yang tertera di dalam kontrak dan tertanggung berkewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi. Misalnya : Seseorang membuat perjanjian dengan perusahaan asurasnsi untuk membayar premi 2 juta rupiah setiap tahun dengan imbalan kesediaan perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian saat terjadi kecelakaan pada kendaraan pihak tertanggung. Sejarah Asuransi Asuransi dalam terminilogi dewasa ini merupakan sebuah kontrak yang tidak ada pada zaman dahulu. Asuransi yang pertama kali muncul adalah asuransi laut pada abad ke 14 masehi di Italia. Saai itu ada sekelompok orang yang siap menaggung resiko yang dihadapi oleh kapal-kapal dagang dan muatanya dengan imbalan uang yang mereka terima dari para pemilik barang. Kemudian muncul asuransi kebakaran, lalu asuransi jiwa,...