7KA2wVmfD46tLXROz6iytLpgfA5SdPnQPMCkzpDM

Hukum Asuransi Dalam Islam

بسم الله الرحمن الرحيم


Definisi
Asuransi, yaitu : kontrak antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung untuk memberikan panggantian kepada tertanggung atas resiko kerugian yang tertera di dalam kontrak dan tertanggung berkewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi.



Misalnya :
Seseorang membuat perjanjian dengan perusahaan asurasnsi untuk membayar premi 2 juta rupiah setiap tahun dengan imbalan kesediaan perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian saat terjadi kecelakaan pada kendaraan pihak tertanggung.

Sejarah Asuransi
Asuransi dalam terminilogi dewasa ini merupakan sebuah kontrak yang tidak ada pada zaman dahulu. Asuransi yang pertama kali muncul adalah asuransi laut pada abad ke 14 masehi di Italia.

Saai itu ada sekelompok orang yang siap menaggung resiko yang dihadapi oleh kapal-kapal dagang dan muatanya dengan imbalan uang yang mereka terima dari para pemilik barang.

Kemudian muncul asuransi kebakaran, lalu asuransi jiwa, dan seterusnya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Sampai-sampai seseorang mengasuransikan jiwa, harta, bahkan pertangguan resiko. Dan sebagian negara mewajibkan rakyatnya membayar asurasnsi tertentu.

Obyek Asuransi
Asuransi dapat dibagi berdasrkan obyeknya kepada bentuk :
- Asuransi kesehatan, yaitu: pihak asuransi menanggung seluruh biaya pengobatan pihak tertanggung.

-Asuransi Jiwa, yaitu: Pihak asuransi memberikan uang dalam jumalah tertentu kepada ahli waris pihak tertanggung andai dia meninggal dunia.

-Asuransi Puhak ketiga, yaitu : pertangungan resiko karena tuntunan biaya ganti rugi dari pihak ketiga yang dirugikan, seperti kecelakaan lalulintas atau keslahan dalam profesi.

-Asuransi Properti, seperti : rumah, barang dan lain-lain.

Jenis Asuransi
Asuransi terbagi dua:

1. Asuransi Komersial
Asuransi jenis ini yang menguasai dunia asuransi dewasa ini, sehingga kata asuransi konotasinya adalah asuransi jenis ini, yaitu : perjanjian antra dua belah pihak antara perusahaan asuransi dan pihak tertanggung yang menyatakan bahwa pihak tertanggung berkewajiban membayar sejumlah premi kepada pihak asuransi untuk memberika pergantian kerugian kepada pihak tertanggung bila terjadi kerugian.

Kontrak ini tidak bertujuan kooperatif atau solidaritas, akan tetapi semata-mata bertujuan mencari laba. Dan laba tersebut diperoleh dari selisih total premi nasabah dan kewajiban penggantian yang harus diberikan.

2. Asuransi Kooperatif (Takaful) 
Asuransi Takaful, yaitu himpunan sekeompok orang yang menghadapi resiko yang sama, setiap anggota membayar iuran yang telah ditetapkan, iuran tersebut digunakan untuk mengganti kerugian yang menimpa anggota, jika total iuran berlebih setelah diberikan ganti rugi kepada anggota yang terkena kerugian, maka sisa iuran dibagikan kembali kepada para anggota dan jika total iuran kurang dari jumlah uang ganti rugi maka ditarik iuran tambahan dari seluruh anggota untuk menutupi defisit atau rasio bayaran-ganti rugi dikurangi.

Para anggotanya tidak bermaksud mencari laba akan tetapi bertujuan koorperatif dan soldaritas mengurangi keruguian yang menimpa sebagian anggota. Dan setiap anggota merupakan pihak penanggung dan tertanggung.

Misalnya: Sekelompok dokter yang berjumlah 1000 orang mendirikan yayasan asuransi koopereatif dimans setiap anggota berkeajiban membayar iuran sebanyal 1 juta rupiah setiap tahun dengan tujuan membayar ganti-rugi tanggung-jawab kesalahan profesi yang terjadi pada sebagian anggota. Dengan demikian total biaya yang terhimpun 1.2 Milyar Rupiah.

Jika total biaya penggantian 1.5 Milyar rupiah maka setiap anggota ditarik iuran tambahan sebanyak 300 ribu rupiah per-anggota atau biaya penggantian dipotong 1/5 dan dibayar sebanyak 80% saja.

Bentul-bentuk Asuransi Koorperatif (takaful) dewasa ini.
1. Asuransi sosial yang diberikan pemerintah atau dewan nasional kepada rakyat.
2. Progam pensiunan/tabungan haru tua dimana uang yang terkumpul di investasikan dalam bentuk usaha yang dibolehkan syariat
3. Asuransi kesehatan yang dikelola oleh pmerintah dan terkadang rakyat ditarik iuran secara simbolis.
4. Koperasi syariah yang dibentuk oleh ikatan profesi tertentu.

Hukum Asuransi

1. Asuransi Komersial
Ulama kontemporer pada umumnya berfatwa bahwa asuransi komersial dengan segala bentuknya adalah hukum haram, baik asuransi jiwa, kesehatan, properti, maupun kendaraan, Hal ini disebabkan beberapa alasan;



  • Karena kontraknya berasaskan qimar dan gharar yang akadnya dikaitkan dengan kejadian yang tidak jelas, mungkin terjadi dan mungkin tidak terjadi.
  • Kedua belah pihak saat membuat akan tidak mengetahui apa yang akan diterima dan yang akan dibayar dan besarnya laba yang akan didapat oleh salah satu pihak sebanding dengan kerugian yang diderita pihak lain dengan demikian, akad ini berada dalam area spekulasi, inilah hakikat gharar.
Misalnya;
Seseorang mengasuransikan kendaraanya selama satu tahun dengan premi 1 juta rupiah, kemungkinan satu tahun berlalu ia tidak mengalami kecelakaan, dengan demikian premi yang dibayarkan tanpa imbalan. Yang mendapat laba (untung) ini adalah perusahaan asuransi, sedangkan pihak tertanggung rugi. Jika dalam satu tahun tersebut terjadi kecelakaan yang mengharuskan perusahaan membayar Rp. 3 Juta, dalam hal ini pihak tertanggung mendapat mendapat laba dan perusahaan asuransi mendapat rugi.

2. Asuransi Kooperatif (Takaful)
Para Ulama kontemporer umumnya memfatwakan asuransi takaful hukumnya mubah sekalipun kontrak ini mengandung unsur gharar akan tetapi seperti yang telah dibahas sebelumnya, gharar dalam akad hibah dibolehkan.

Tujuan dan prinsip asuransi takaful berbeda dengan asuransi komersial, asuransi takful bertujuan merealisasikan solidaritas dan menolong sesama pihak tertanggung, dengan prinsip ini visi takaful sesuai dengan prinsip islam, sedangkan asuransi komersial berperinsip untuk mencari laba karena itu diharamkan.

Pengecualian

Sekalipun asuransi komersial diharamkan karena mengandung gharar namun dikeculikan hukum haramnya pada kondisi tertentu dimana dampak ghararnya tidak merusak akad, diantaranya;

1. Apabila keberadaan asuransi tersebut dalam sebuah akad hanya sebagai pengikut.
Misalnya:

- Seseorang membeli barang elektronik mobil dll dengan cara kredit. Dalam akad dicantumkan kewajiban membayar asurasnsi.

- Seseorang mengirim barang melalui jasa pengiriman barang yang dalam akad pengiriman tertera kewajiban membayar asuransi.

2. Apabila asuransi komersial tersebut merupakan kebutuhan orang banyak.
Misalnya:

Asuransi kendaraan yang diwajibkan oleh sebuah Negara. Dalam hal ini seseorang hanya boleh membayar asuransi kendaraan dengan premi yang paling murah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan negara tersebut.

3. Apabila asuransi komersial diterima tanpa premi
Misalnya:

Asuransi kesehatan yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawanya tanpa mewajibkan mereka membayar premi.






Sumber: Buku Fiqih Perbankan Syariah, oleh DR. Yusuf Al Subaily.
Alih Bahasa Erwandi Tarmizi, MA.


Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment