TATA TERTIB KAMAR BIRO PENGASUHAN SANTRI PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH CIPINING TAHUN AJARAN 2016/2017 A. TUGAS DAN WEWENANG: NO PENGURUS RAYON KETUA DAN WAKIL KETUA KAMAR ANGGOTA KAMAR 1. Bekerjasama dengan ketua kamar dalam melaksanakan seluruh kegiatan Bekerjasama dengan anggota kamar dalam menciptakan suasana kamar yang baik dan teratur Patuh dan taat terhadap tata tertib dan aturan pesantren (kamar, rayon dan kegiatan OSDN) 2. Mengarahkan dan menggerakkan kegiatan di rayon secara keseluruhan (menggerakkan bahasa, shalat berjama’ah, kegiatan OSDN, berangkat ke sekolah, belajar malam, menata keseharian anggota rayon, dll) Mengarahkan dan menggerakkan kegiatan kamar (menggerakkan bahasa, shalat berjama’ah, kegiatan OSDN, berangkat ke sekolah, belajar malam, menata keseharian anggota kamar, dll) Menjalankan piket kama...