Mencuri koneksi Wi-Fi bolehkah?
Pertanyaan dan jawaban ini dikutip dari Departemen Fatwa Umum Yordania terkait dengan adab Islam dalam menggunakan teknologi modern Wi-Fi . Pertanyaan: Apa hukumnya menggunakan jaringan Wi-fi tanpa permisi dari pemiliknya? Apakah hal-hal, seperti aplikasi, file, dll, yang diunduh dari jaringan ini dianggap haram dan sehingga harus dihapus? Jawaban: Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabat beliau. Menggunakan langganan internet berbayar adalah hak bagi pelanggannya saja. Oleh karena itu, tidak ada satupun yang boleh menggunakannya tanpa izin pemiliknya, sebagaimana yang diindikasi dari sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam dalam khutbah pada Haji wada’ di hari Raya Qurban di Mina: “Wahai manusia sekalian, Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah haram/dilindungi, sebagaimana mulianya hari ini di bulan yang mulia...