TATA TERTIB
KAMAR
BIRO
PENGASUHAN SANTRI
PONDOK
PESANTREN DARUNNAJAH CIPINING
TAHUN AJARAN
2016/2017
A. TUGAS DAN
WEWENANG:
NO
|
PENGURUS RAYON
|
KETUA DAN WAKIL KETUA KAMAR
|
ANGGOTA
KAMAR
|
1.
|
Bekerjasama dengan ketua kamar dalam
melaksanakan seluruh kegiatan
|
Bekerjasama dengan anggota kamar dalam
menciptakan suasana kamar yang baik dan teratur
|
Patuh dan taat terhadap tata tertib dan
aturan pesantren (kamar, rayon dan kegiatan OSDN)
|
2.
|
Mengarahkan dan menggerakkan kegiatan di rayon secara keseluruhan
(menggerakkan bahasa, shalat berjama’ah, kegiatan OSDN, berangkat ke sekolah,
belajar malam, menata keseharian
anggota rayon, dll)
|
Mengarahkan dan menggerakkan kegiatan kamar (menggerakkan bahasa,
shalat berjama’ah, kegiatan OSDN, berangkat ke sekolah, belajar malam, menata
keseharian anggota kamar, dll)
|
Menjalankan piket kamar
|
3.
|
Menentukan bulis rayon
|
Menjalankan piket kamar
|
Menjadi
bulis rayon adalah kelas 1, 2, dan kelas 3
|
4.
|
Memberikan reward dan punishment
|
Menjadi mulqi mufrodat
|
Anggota kamar terdiri dari kelas 2, 3,
dan 4
|
5.
|
Mengarahkan dan membina ketua dan wakil ketua
kamar
|
Mengabsen anggota kamar setiap hari
|
|
6.
|
Mengecek absen kamar kepada ketua dan wakil ketua kamar
|
B. PERLENGKAPAN
PRIBADI
1. Wajib
memiliki perlengkapan sekolah sendiri (seragam, buku, sepatu, kaos kaki dan
alat tulis)
2. Wajib
memiliki perlengkapan pribadi (kasur, bantal, sprai, pakaian sehari-hari, dll)
3. Wajib
memiliki perlengkapan mandi pribadi
4. Hanya
diperbolehkan memiliki 1 lemari
C. ALAT
KELENGKAPAN YANG HARUS DIPENUHI DI KAMAR
1. Jadwal
piket
2. Struktur
kamar
3. Mading
kamar
4. Papan
mufrodat
5. Jam
dinding
6. Daftar
anggota kamar
7. Absen
kamar
D.
ALAT KELENGKAPAN YANG HARUS DIPENUHI DI RAYON
1. Struktur
rayon beserta foto
2. Mading
rayon
3. Jadwal
bulis rayon dalam 1 bulan (sudah ditentukan)
4. Jam
dinding
5. Kotak
saran
6. Kotak P3K
7. Alat-alat
kebersihan
8. Lemari
untuk alat kebersihan
9. Buku tamu
rayon
Bogor,23 Desember 2016
Mengetahui,
|
Post a Comment