Alquran adalah kalamullah yang Allah turunkan kepada Roasul yang mulia nabi Muhammad Saw. Para ulama sepakat bahwa menghormati Al Quaran adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim, dan bisa dihukumi murtad seorang muslim yang minghina Al Quaran.
Para ulama telah sepakat tentang kewajiban menjaga mushaf al-Quran dan memuliakan-nya. Para ulama Mazhab Syafii berkata, “Jika ada seorang Muslim melemparkan al-Quran ke tempat kotor maka dihukumi kafir (murtad).” Mereka juga berkata, “Haram menjadikan al-Quran sebagai bantal. Bukan hanya itu, bahkan para ulama telah mengharamkan menjadikan kitab-kitab yang penuh dengan ilmu sebagai bantal atau tempat bersandar.” Dalam rangka memuliakan al-Quran disunnahkan jika kita melihat al-Quran untuk berdiri, karena berdiri untuk menghormati ulama dan orang-orang terhormat adalah sunnah, apalagi menghormati al-Quran. Diriwayatkan dari Ibn Abi Malikah bahwa Ikrimah bin Abi Jahal pernah meletakan al-Quran di depan wajahnya, seraya berkata, “Wahai kitab Tuhanku, wahai kitab Tuhanku.”
Di antara penyebab kekufuran (murtad) bagi seorang Muslim adalah mencaci-maki dan menghinakan perkara yang diagungkan dalam agama, mencaci-maki Rasulullah saw, mencaci-maki malaikat serta menistakan mushaf al-Quran dan melemparkannya ke tempat yang kotor. Semua itu termasuk penyebab kekufuran (murtad). Al-Qadhi Iyadh pernah berkata, “Ketahuilah bahwa siapa saja yang meremehkan al-Quran, mushafnya atau bagian dari al-Quran, atau mencaci-maki al-Quran dan mushafnya, ia telah kafir (murtad) menurut ahli Ilmu.” (Asy-Syifa, II/1101).
Dalam kitab Asna al-Mathalib dinyatakan, mazhab Syafii telah menegaskan bahwa orang yang sengaja menghina, baik secara verbal, lisan maupun dalam hati, kitab suci al-Quran atau hadis Nabi saw. dengan melempar mushaf atau kitab hadis di tempat kotor, maka dihukumi murtad.
Dalam kitab Al-Fatawa al-Hindiyyah, mazhab Hanafi menyatakan, bahwa jika seseorang menginjakkan kakinya ke mushaf, dengan maksud menghinanya, maka dinyatakan murtad (kafir).
Dalam Hasyiyah al-‘Adawi, mazhab Maliki menyatakan, meletakkan mushaf di tanah dengan tujuan menghina al-Quran dinyatakan murtad.
Dalam kitab Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah dinyatakan, ulama telah sepakat bahwa siapa saja yang menghina al-Quran, mushaf, satu bagian dari mushaf, atau mengingkari satu huruf darinya, atau mendustakan satu saja hukum atau informasi yang dinyatakannya, atau meragukan isinya, atau berusaha melecehkannya dengan tindakan tertentu, seperti melemparkannya di tempat-tempat kotor, maka dinyatakan kafir (murtad).
Inilah hukum syariah yang disepakati oleh para fukaha dari berbagai mazhab, bahwa hukum menghina al-Quran jelas-jelas haram, apapun bentuknya, baik dengan membakar, merobek, melemparkan ke toilet maupun menafikan isi dan kebenaran ayat dan suratnya. Jika pelakunya Muslim, maka dengan tindakannya itu dia dinyatakan kafir (murtad). Jika dia non-Muslim, dan menjadi Ahli Dzimmah, maka dia dianggap menodai dzimmah-nya, dan bisa dijatuhi sanksi yang keras oleh negara. Jika dia non-Muslim dan bukan Ahli Dzimmah, tetapi Mu’ahad, maka tindakannya bisa merusak mu’ahadah-nya, dan negara bisa mengambil tindakan tegas kepadanya dan negaranya. Jika dia non-Muslim Ahli Harb, maka tindakannya itu bisa menjadi alasan bagi negara untuk memaklumkan perang terhadapnya dan negaranya.
Karena itu, sanksinya pun berat. Orang Muslim yang menghina al-Quran akan dibunuh, karena telah dinyatakan murtad. Jika dia non-Muslim Ahli Dzimmah, maka dia harus dikenai ta’zir yang sangat berat, bisa dicabut dzimmah-nya, hingga sanksi hukuman mati. Bagi non-Muslim non-Ahli Dzimmah, maka Khilafah akan membuat perhitungan dengan negaranya, bahkan bisa dijadikan alasan Khalifah untuk memerangi negaranya, dengan alasan menjaga kehormatan dan kepentingan Islam dan kaum Muslim.
Nabi saw. bersabda:
الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقََاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
Imam (khalifah/kepala negara) adalah perisai; rakyat akan berperang di belakangnya dan dia akan dijadikan sebagai tempat berlindung (HR Muslim).
Apa yang dinyatakan oleh Nabi di atas, bahwa Imam (Khalifah) adalah perisai benar-benar terbukti. Tanpa Khilafah, al-Quran tidak ada yang melindungi. Penistaan terhadap kitab suci itu pun terus berlangsung siang-malam, baik yang dilakukan oleh kaum kafir di Barat maupun Timur, bahkan di negeri kaum Muslim sendiri. Andai saja Khilafah ada, niscaya penistaan demi penistaan seperti ini tidak akan terjadi.
Dalam pandangan Islam, segala bentuk penistaan terhadap Islam dan syiar-syiarnya sama dengan ajakan berperang. Pelakunya akan ditindak tegas oleh Khilafah. Seorang Muslim yang melakukan penistaan dihukumi murtad dan dia akan dihukum mati. Bagi non-Muslim Ahli Dzimmah, bisa dikenai ta’zir yang sangat berat, hingga sampai pada hukuman mati. Bagi non-Muslim yang tinggal di negara kafir seperti AS, Belanda dan sebagainya, maka Khilafah akan memaklumkan perang terhadapnya untuk menindak dan membungkam mereka. Dengan begitu, siapapun tidak akan berani melakukan penodaan terhadap kesucian Islam.
Rasulullah saw. sebagai kepala negara Islam pernah memaklumkan perang terhadap Yahudi Bani Qainuqa’, karena telah menodai kehormatan seorang Muslimah, dan mengusir mereka dari Madinah, karena dianggap menodai perjanjian mereka dengan negara. Al-Mu’tashim juga melakukan hal yang sama terhadap orang Kristen Romawi hingga Amuriyah jatuh ke tangan kaum Muslim. Ketika Nabi saw. dihina oleh seniman Inggris, Khilafah Utsmaniyah, mengirim peringatan perang, dan mereka pun tak berani berbuat lancang.
Karena itu, adanya Khilafah dan pasukannya untuk melindungi kesucian dan kehormatan Islam, termasuk kitab suci dan Nabinya, mutlak diperlukan, sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Ghazali dalam Al-Iqtishad fi al-I’tiqad. Jika saat ini umat Islam tidak mempunyai khalifah, dan para penguasa mereka pun tidak melakukan tugas dan tanggungjawab untuk membela agama Allah, bahkan berlomba memerangi Allah dan Rasul-Nya demi kerelaan AS dan sekutunya, maka kewajiban umat Islam saat ini adalah mengenyahkan para penguasa seperti itu, dan membaiat seorang khalifah untuk memerintah dengan kitab Allah dan sunah Rasul-Nya; lalu menerapkan hukum syariah; menjaga kekayaan, kehormatan dan kemuliaan umat Islam sehingga tidak akan dihinakan lagi.
Kewajiban umat Islam seluruhnya yang paling segera adalah tidak tidur hingga duta-duta negara-negara kafir penjajah itu ditutup dan diusir dari negeri kita. Kemudian dimaklumkan jihad untuk mengusir setiap jejak tentara Barat (kafir) yang menyerang negeri-negeri kaum Muslim. Lalu mengambil tindakan tegas yang akan membuat para penguasa negara-negara Barat berhitung seribu kali sebelum melecehkan kemuliaan Islam, simbol dan ajarannya; baik dalam pembangunan masjid, menara masjid, purdah maupun yang lain. Pada saat itu, umat Islam tidak perlu lagi hidup dalam masyarakat Barat yang terus-menerus merongrong agamanya siang dan malam. Wallahu a’lam. []
Post a Comment