Pertanyaan dan jawaban ini dikutip
dari Departemen Fatwa Umum Yordania terkait dengan adab Islam dalam menggunakan
teknologi modern Wi-Fi.
Pertanyaan: Apa
hukumnya menggunakan jaringan Wi-fi tanpa permisi dari pemiliknya? Apakah
hal-hal, seperti aplikasi, file, dll, yang diunduh dari jaringan ini dianggap
haram dan sehingga harus dihapus?
Jawaban: Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, dan semoga shalawat dan salam
senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabat
beliau.
Menggunakan langganan internet
berbayar adalah hak bagi pelanggannya saja. Oleh karena itu, tidak ada satupun
yang boleh menggunakannya tanpa izin pemiliknya, sebagaimana yang diindikasi
dari sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam dalam
khutbah pada Haji wada’ di hari Raya Qurban di Mina:
“Wahai manusia sekalian, Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan
kehormatan kalian adalah haram/dilindungi, sebagaimana mulianya hari ini di
bulan yang mulia ini, di negeri yang mulia ini.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim]. Beliau juga bersabda: “…. Seseorang tidak dibenarkan mengambil sesuatu
milik saudaranya kecuali dengan kerelaan pemiliknya yang telah memberikannya
dengan senang hati. Oleh sebab itu janganlah kamu menganiaya diri kamu
sendiri.” [Musnad Al-Imam Ahmad]
Oleh karena itu, izin dari
pelanggan [Wi-Fi] harus dicari sebelum menggunakan Wi-Fi-nya, bahkan jika menggunakannya tidak merugikan
pemiliknya. Namun, tidak diproteksi password bukan
berarti memberikan orang hak untuk menggunakan Wi-Fi seseorang
karena mungkin saja ia lupa untuk menguncinya atau tanpa sengaja membiarkannya
terakses siapa saja, dan seorang Muslim sejati adalah seseorang yang
menghindari hal-hal yang syubhat.
Adapun terkait materi yang telah
diunduh, menghapusnya bukan sebuah kompensasi bagi pemilik jaringan. Oleh sebab
itu, melakukan hal itu bukanlah perkara yang wajib. Tetapi, diperintahkan untuk
memberikan uang kompensasi bagi pemilik jaringan atau meminta maaf atau
kerelaannya agar bebas dari kewajibannya.
Kami ingin menekankan di sini
bahwa diperbolehkan untuk menggunakan dan mengunduh dari jaringan wireless yang di set up di tempat-tempat umum
karena itu disediakan dan terbuka untuk umum. Wallahu a’lam.
Post a Comment