Sebelum kita membahas Akad yang digunakan Bank Syariah, mari kita pahami terlebih dahulu pengertian Bank Syariah.
Bank Syariah adalah sesgala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melakasanakan kegiatan usaha.
Berikut akad yang digunakan di Bank Syariah
Dalam Perbanka syariah ada beberapa akad yang diguanakan, diataranya Wadhi'ah, Mudhorobah, Musyarokah, Salam, Isthisna, Qardh, Ijaroh, Ijaroh Muntahiyah Bittamlik, Hawalah, Kafalah.
1. Wadhi'ah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta kebutuhan barang atau uang.
2. Mudhorobah dalam pembiyaan adalah akad kerjasama suatu usaha antar pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak sealaku pengelola dana dengan membagi keuntungan sesuai kesepakatan yang dituang dalam akad, sedang kerugian seluruhnya ditanggung oleh Bank Syariah, kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
3. Mudhorobah dalam menghimpun dana adalah akad kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua ('amil, mudhorobah, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
4. Musyarokah adalah akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberi porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuaia dengan porsi dana masing-masing.
5. Murobahah adalah akad suatu pembiyaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membyarnya dengan harga yang lebih sesuai keuntungan yang disepakati.
6. Salam adalah akad pembiyaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
7. Istishna adalah akad pembiyaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (musthani) dengan penjual atau pembuat (shani).
8. Qardh adalah akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
9. Ijaroh adalah akad penyedia dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
10. Ijaroh Muntahiyah bittamlik adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
11. Hawalah adalah akad pengalihan hutang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar.
12. Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak ke pihak lain, dimana pemberi jaminan (kafil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful).
www.santrismart.info/hanif/Jkt
4. Musyarokah adalah akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberi porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuaia dengan porsi dana masing-masing.
5. Murobahah adalah akad suatu pembiyaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membyarnya dengan harga yang lebih sesuai keuntungan yang disepakati.
6. Salam adalah akad pembiyaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
7. Istishna adalah akad pembiyaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (musthani) dengan penjual atau pembuat (shani).
8. Qardh adalah akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
9. Ijaroh adalah akad penyedia dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
10. Ijaroh Muntahiyah bittamlik adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
11. Hawalah adalah akad pengalihan hutang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar.
12. Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak ke pihak lain, dimana pemberi jaminan (kafil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful).
www.santrismart.info/hanif/Jkt
1 comment