Harry Kurniawan, aktifis hukum dan hak asasi manusia
menilai polisi gagal paham atas permasalahan bendera. Logo dan simbol palu arit
, kata dia, yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan dibiarkan, tetapi yang
mendukung tegaknya kesatuan Indonesia justru diobok-obok.
Menurutnya penangkapan yang dilakukan oleh Polres
Jakarta Selatan terhadap salah seorang peserta aksi pendukung persidangan yang
membubuhkan tanda pada bendera merah putih saat aksi damai mengawal kasus
dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dinilai terlalu berlebihan.
Harry mengatakan, polisi terlalu jauh mengurusi hal
yang remeh temeh dan masih banyak perdebatan. “Masih banyak kerja-kerja
kepolisian yang lebih besar dibanding mengurusi hal yang remeh temeh,” kata
Harry yang merupakan Sekjend SNH Advocacy Center tersebut.
Persoalan bendera, kata Harry, telah ada aturan yang
mengatur, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. “Jadi di Undang-Undang itu, dijelaskan
apa yang dimaksud bendera, dimana dan kapan bendera itu dipasang, dan ada
ukuran tertentu untuk di lapangan, di ruangan, di mobil kenegaraan, kapal dan
sebagainya masing-masing berbeda,” jelas Harry yang juga sebagai advokat.
“Kalau tidak sesuai dengan ukuran tersebut, maka tidak
bisa itu dianggap sebagai bendera, hanya sebatas kain merah putih,” sambung
Harry.
Harry mencontohkan, banyak kain merah putih yang
dibubuhkan tulisan, logo, gambar dan lainnya, salah satunya grup band Metallica
yang membubuhkan logo nama bandnya di kain merah putih.
Dia melihat ada tebang pilih dalam penegakan hukum
terhadap masyarakat yang menyuarakan keadilan, tapi seolah membiarkan pelanggar
hukum.
Jadi ada pemandangan terbalik, kata Harry, sudah
banyak logo dan simbol yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang tapi tidak ada
sikap dari pemerintah, justru sebaliknya sibuk menangkapi anak bangsa yang
ingin memperjuangkan tegaknya hukum di Indonesia dan ditindaklanjuti persoalan
hukumnya.
“Pemerintah gagal paham atas permasalahan yang terjadi,
logo dan simbol palu arit yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan
dibiarkan, yang mendukung tegaknya kesatuan Indonesia justru diobok-obok,”
tandasnya.
SUMBER: ARRAHMAH.COM
Post a Comment