Polisi akhirnya membebaskan Nurul Fahmi yang sudah
ditahan selama 4X24 jam. Dia dituduh aparat menghina bendera merah putih.
“Alhamdulillah, Akhi Nurul Fahmi Al-Hafizh
yang ditahan oleh Polisi karena kasus bendera merah putih bertuliskan kalimat
Tauhid telah dibebaskan siang ini dan dijemput langsung oleh bang ustadz Arifin
Ilham. Semoga Allah memberikan pahala atas amal shalih bang Arifin dalam
membantu pembebasan Akhi Nurul dan buat kaum muslimin yang mensupport beliau
semenjak kemarin. Allahu Akbar!,” demikian tulis akun Fb Muhammad Jibriel Abdul Rahman,
Selasa (24/1/2017) siang.
Telah diwartakan, Polres Jakarta Selatan menangkap
pembawa bendera merah putih bertuliskan kalimat Tauhid. Pelaku ditangkap di
Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Tadi malam kita sudah mengamankan satu orang
laki-laki ya di Pasar Minggu. Yang bersangkutan berinisial NF,” kata Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda
Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/1).
Polisi mengamankan bendera merah putih berlafaz ‘Laa
Illaha Illallah’ dengan gambar dua pedang yang bersilang di bawahnya, juga
motor yang digunakan pelaku pada saat aksi demo. Saat ini NF masih diperiksa
polisi.
“Nanti kita kenakan Pasal 26 UU No 24 tahun 2009
tentang lambang negara, ancamannya 5 tahun,” ungkap Argo.
Post a Comment