وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembeliha (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka...(Qs. Al Hajj: 34)
Pada hari raya iedul adha, kaum muslimin disyariaatkan untuk menyembelih binatang ternak atau dikenal dengan qurban. Dalam istilah fiqih, hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut disebut udhiyah.
Hukum Qurban
Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan)
Binatang Yang Boleh Diqurbankan
Hewan Qurban hanya boleh dari jenis hewan ternak, yaitu onta, sapi, atau kambing. Sekelompok Ulama sepakat bahwa hanya tiga jenis hewan itu yang diperbolehkan untuk berqurban.
Keterangan:
> Seekor kambing atau domba cukup untuk qurban satu orang atau satu keluarga
> Seekor Sapi atau kerbau dijadikikan qurban untuk 7 orang
> Seekor Onta dijadikan qurban untuk 10 orang
1. Onta usia minimal 5 tahun
2. Sapi atau Kerbau usia minimal 2 tahun
3. Kambing usia minimal 1 tahun
4. Domba usia minimal 6 bulan
Hari iedul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari setelahnya (hari tasyrik: 11, 12, 13 dzulhijjah)
Tata Cara Penyembelihan
> Pemilik Qurban menyembelih sandiri bila mampu
> Bila tidak mampu sendiri maka datang menyaksikan penyembelihan
> Menggunakan alat yang tajam
> Hewan dibaringkan di atas lambung kiri dan posisi kaki ke arah kiblat
> Leher hewan diinjakan dengan telapak kanan penyembelih
> Membaca bismillah Wallahu Akbar
> Pemanfaatan Udhiyah
> Diamakan sendiri dan keluarganya
> Disedekahkan (dihadiahkan) kepada orang lain
> Disimpan untuk bahan makanan di lain hari
> Tidak boleh dujual
Semoga Bermanfaat....
Sumber : Majalah Arisalah
Keterangan:
> Seekor kambing atau domba cukup untuk qurban satu orang atau satu keluarga
> Seekor Sapi atau kerbau dijadikikan qurban untuk 7 orang
> Seekor Onta dijadikan qurban untuk 10 orang
Ibnu Abbas menuturkan, "Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasullah lalu tibalah hari raya Iedul Adha. Kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi untuk tujuh orang." (Al Wajiz: 406)Umur Hewan Qurban
1. Onta usia minimal 5 tahun
2. Sapi atau Kerbau usia minimal 2 tahun
3. Kambing usia minimal 1 tahun
4. Domba usia minimal 6 bulan
Apakah Udhiyah Harus Jantan? Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina.
Larangan Bagi Orang Yang Hendak Berqurban Memotong kuku dan rambutWaktu Penyembelihan
Hari iedul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari setelahnya (hari tasyrik: 11, 12, 13 dzulhijjah)
Tata Cara Penyembelihan
> Pemilik Qurban menyembelih sandiri bila mampu
> Bila tidak mampu sendiri maka datang menyaksikan penyembelihan
> Menggunakan alat yang tajam
> Hewan dibaringkan di atas lambung kiri dan posisi kaki ke arah kiblat
> Leher hewan diinjakan dengan telapak kanan penyembelih
> Membaca bismillah Wallahu Akbar
> Pemanfaatan Udhiyah
> Diamakan sendiri dan keluarganya
> Disedekahkan (dihadiahkan) kepada orang lain
> Disimpan untuk bahan makanan di lain hari
> Tidak boleh dujual
Semoga Bermanfaat....
Sumber : Majalah Arisalah
Post a Comment